Minggu, 24 April 2011

MELAKSANAKAN IBADAH PUASA, WUJUD MANUSIA YANG UTUH DAN SEMPURNA”


Oleh:
Mukhtar Alshodiq, S.Ag., MH


Alhamdulillah, segala puji dan syukur kita haturkan ke hadirat Allah Swt., karena atas rahmat, hidayat, dan taufik-Nya yang tiada henti-hentinya tercurahkan kepada kita semua, terutama hidayah iman yang senantiasa mendorong jiwa dan raga kita untuk selalu mengingatkan untuk menjalankan perintah Allah dan menjauhi larang-larangan-Nya, tak terkecuali nikmat sehat wal afiat yang mengiringi jiwa keimanan kita sehingga dapat melangkahkan kaki kita ke tempat ini, tiada lain dalam rangka menunaikan shalat idul fitri 1431 H ini.
Salawat dan salam senantiasa kita sampaikan kepada junjungan Nabiullah Muhammad Saw., yang melalui wahyu yang disampaikan Beliau kita dapat mengetahui dan memahami jalan yang dinaungi oleh hidayah dan jalan yang dimurkai oleh Allah Swt.

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu
Hari ini, ketika matahari mulai merangkak menyinari mayapada, gema takbir, tasbih, dan tahmid pun membahana di seluruh penjuru bumi. Kita semua yang hadir di sini bersama satu seperempat miliyar manusia Muslim yang mendiami bumi ini, hari ini datang menghadap Allah Swt. menundukkan hati di haribaan-Nya, dan dengan khusyu menggemakan pujian-pujian untuk-Nya, mengagungkan kebesaran-Nya, menyadari betapa kecilnya kita di hadapan-Nya, betapa butuhnya kita pada rahmat-Nya, dan betapa tidak berartinya kehidupan ini tanpa agama-Nya serta tanpa rasul-rasul yang telah diamanatkan membawa agama-Nya.
Hari ini, dengan berat hati kita meninggalkan bulan suci yang penuh berkah, bulan Ramadhan, bulan dimana Allah Swt. membagi rahmat-Nya, menurunkan maghfirah-Nya, dan membuka peluang selebar-lebarnya untuk membebaskan hamba-hamba-Nya dari siksa neraka serta menurunkan satu malam yang lebih baik dari seribu bulan atau sekitar 83 tahun lebih, yakni malam lailatul qadr. Di atas semua ini, bulan ini juga merupakan waktu dimana Allah menurunkan kitab-Nya, Al-Quran, yang berfumgsi sebagai petunjuk bagi segenap manusia tanpa kecuali hingga akhir zaman, baik karena perbedaan agama, bangsa maupun suku, dalam mengarungi lautan kehidupan, sehingga dengan petunjuk itu manusia dapat mencapai pantai keselamatan.
Hari ini, sekali lagi, dengan berat hati kita meninggalkan bulan Ramadhan. Semoga saja amalan ibadah yang kita lakukan di bulan ini dapat mengantar kita kembali kepada fitrah kita, fitrah yang menyemai iman dalam dada kita, fitrah yang menyingkap tabir kebenaran bagi mata hati kita, fitrah yang membuka rahasia kepalsuan dunia, fitrah yang selamanya menyatukan kita dengan kehendak-kehendak Allah yang termaktub dalam kitab-Nya dan Sunnah Rasul-Nya.

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu
Perjuangan berat yang kita lalui selama bulan Ramadhan ini barangkali telah menciptakan suasana keimanan yang sejuk dalam hati kita, suasana yang tercipta dari saat-saat kedekatan dengan Allah melalui ibadah, dan saat-saat kejauhan dari hiruk pikuk kesenangan dunia. Hari ini, kita semua hadir di sini mengalir bagai arus air menuju satu muara, yaitu muara fitrah.
Di sini semua kegembiraan kita tumpah ruah. Kegembiraan itu terlihat pada sinar mata kita, pada senyum kita, pada pakaian kita, pada makanan kita. Hari ini, kita semua bergembira dan bersuka cita, istri-istri kita membuat makanan yang lezat, anak-anak kita mengenakan sepatu baru, celana baru, baju baru. Semuanya serba baru, sebaru jiwa kita yang baru saja melewati masa pembinaan selama satu bulan.

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu
Tetapi marilah sejenak kita kembali merenungi saat-saat Rasulullah Saw berkhutbah untuk menyambut datangnya bulan suci Ramadhan. Rasulullah memberikan beberapa nasihat dan pesan-pesan sebagai berikut:
Wahai manusia! Sungguh telah datang pada kalian bulan Allah dengan membawa berkah, rahmat dan maghfirah. Bulan yang paling mulia di sisi Allah. Hari-harinya adalah hari-hari yang paling utama. Malam-malamnya adalah malam-malam yang paling utama. Jam demi jamnya adalah jam-jam yang paling utama.
Inilah bulan ketika kamu diundang menjadi tamu Allah dan dimuliakan oleh-Nya. Di bulan ini nafas-nafasmu menjadi tasbih, tidurmu ibadah, amal-amalmu diterima dan doa-doamu diijabah. Bermohonlah kepada Allah Rabbmu dengan niat yang tulus dan hati yang suci agar Allah membimbingmu untuk melakukan puasa dan membaca Al-Quran.
Celakalah orang yang tidak mendapat ampunan Allah di bulan yang agung ini. Kenanglah dengan rasa lapar dan hausmu di hari kiamat. Bersedekahlah kepada kaum fakir dan miskin. Muliakanlah orang tuamu, sayangilah yang muda, sambungkanlah tali persaudaraanmu, jaga lidahmu, tahan pandanganmu dari apa yang tidak halal kamu memandangnya dan pendengaranmu dari apa yang tidak halal kamu mendengarnya. Kasihilah anak-anak yatim, niscaya dikasihi manusia anak-anak yatimmu. Bertaubatlah kepada Allah dari dosa-dosamu. Angkatlah tangan-tanganmu untuk berdoa pada waktu shalatmu karena itulah saat-saat yang paling utama ketika Allah Azza wa Jalla memandang hamba-hamba-Nya dengan penuh kasih; Dia menjawab mereka ketika mereka menyeru-Nya, menyambut mereka ketika mereka memanggil-Nya dan mengabulkan doa mereka ketika mereka berdoa kepada-Nya.

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu
Wahai manusia! Sesungguhnya diri-dirimu tergadai karena amal-amalmu, maka bebaskanlah dengan istighfar. Punggung-punggungmu berat karena beban (dosa) mu, maka ringankanlah dengan memperpanjang sujudmu.
Ketahuilah! Allah Ta’ala bersumpah dengan segala kebesaran-Nya bahwa Dia tidak akan mengazab orang-orang yang shalat dan sujud, dan tidak akan mengancam mereka dengan neraka pada hari manusia berdiri di hadapan Rabbul alamin.

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu
Wahai manusia! Barang siapa di antaramu memberi buka kepada orang-orang mukmin yang berpuasa di bulan ini, maka di sisi Allah nilainya sama dengan membebaskan seorang budak dan dia diberi ampunan atas dosa-dosa yang lalu. (Sahabat-sahabat lain bertanya: “Ya Rasulullah! Tidaklah kami semua mampu berbuat demikian.”
Rasulullah meneruskan: “Jagalah dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan sebiji kurma. Jagalah dirimu dari api neraka walaupun hanya dengan seteguk air.”

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu
Wahai manusia! Siapa yang memperbaiki akhlaknya di bulan ini, dia akan berhasil melewati sirathal mustaqim pada hari ketika kaki-kaki tergelincir. Siapa yang meringankan pekerjaan orang-orang yang dimiliki tangan kanannya (pegawai atau pembantu) di bulan ini, Allah akan meringankan pemeriksaan-Nya di hari kiamat. Barangsiapa menahan kejelekannya di bulan ini, Allah akan menahan murka-Nya pada hari dia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa memuliakan anak yatim di bulan ini, Allah akan memuliakanya pada hari ia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa menyambungkan tali persaudaraan (silaturrahmi) di bulan ini, Allah akan menghubungkan dia dengan rahmat-Nya pada hari dia berjumpa dengan-Nya. Barang siapa memutuskan kekeluargaan di bulan ini, Allah akan memutuskan rahmat-Nya pada hari dia berjumpa dengan-Nya. Barangsiapa melakukan shalat sunat di bulan ini, Allah akan menuliskan baginya kebebasan dari api neraka. Barangsiapa melakukan shalat fardu baginya ganjaran seperti melakukan 70 shalat fardu di bulan lain. Barangsiapa memperbanyak shalawat kepadaku di bulan ini, Allah akan memberatkan timbangannya pada hari ketika timbangan meringan. Barangsiapa di bulan ini membaca satu ayat Al-Quran, ganjarannya sama seperti mengkhatam Al-Quran pada bulan-bulan yang lain.

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu
Wahai manusia! Sesungguhnya pintu-pintu surga dibukakan bagimu, maka mintalah kepada Tuhanmu agar tidak pernah menutupkannya bagimu. Pintu-pintu neraka tertutup, maka mohonlah kepada Rabbmu untuk tidak akan pernah dibukakan bagimu. Setan-setan terbelenggu, maka mintalah agar ia tak lagi pernah menguasaimu.
Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib k.w. berkata: “Aku berdiri dan berkata: “Ya Rasulullah! Apa amal yang paling utama di bulan ini?” Jawab Nabi: “Ya Abal Hasan! Amal yang paling utama di bulan ini adalah menjaga diri dari apa yang diharamkan Allah”.

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar wa Lillahil Hamdu
Wahai manusia! Sesungguhnya kamu akan dinaungi oleh bulan yang senantiasa besar lagi penuh keberkahan, yaitu bulan yang di dalamnya ada suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan; bulan yang Allah telah menjadikan puasanya suatu fardhu, dan berdiri melaksanakan shalat di malam harinya suatu tathawwu’. Barangsiapa mendekatkan diri kepada Allah dengan suatu pekerjaan kebajikan di dalamnya, samalah dia dengan orang yang menunaikan suatu fardhu di dalam bulan yang lain.
Ramadhan itu adalah bulan sabar, sedangkan sabar itu adalah pahalanya surga. Ramadhan itu adalah bulan memberi pertolongan (syahrul muwasah) dan bulan Allah memberikan rezeki kepada mukmin di dalamnya. Barangsiapa memberi makanan berbuka seseorang yang berpuasa adalah yang demikian itu merupakan pengampunan bagi dosanya dan kemerdekaan diri dari neraka. Orang yang memberikan makanan itu memperoleh pahala seperti orang yang berpuasa tanpa sedikitpun berkurang.
Para sahabat berkata, “Ya Rasulullah, tidaklah semua kami memiliki makanan berbuka puasa untuk orang lain yang berpuasa. Maka bersabdalah Rasulullah Saw., “Allah memberikan pahala kepada orang yang memberi sebutir kurma, atau seteguk air, atau sehirup susu.”
Dialah bulan yang permulaannya rahmat, pertengahannya ampunan dan akhirnya pembebasan dari neraka. Barangsiapa meringankan beban dari budak sahaya (termasuk di sini para pembantu rumah) niscaya Allah mengampuni dosanya dan memerdekakannya dari neraka. Oleh karena itu, perbanyaklah yang empat perkara di bulan Ramadhan; dua perkara yang mendatangkan keridhaan Tuhanmu, dan dua perkara lagi kamu sangat menghajatinya.
Dua perkara yang pertama adalah mengakui dengan sesungguhnya bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan mohon ampun kepada-Nya. Dua perkara yang kamu sangat memerlukannya adalah mohon surga dan perlindungan dari neraka.
Barangsiapa memberi minum kepada orang yang berbuka puasa, niscaya Allah memberi minum kepadanya dari air kolam-Ku dengan suatu minuman yang dia tidak merasakan haus lagi sesudahnya, sehingga dia masuk ke dalam surga.” (HR. Ibnu Huzaimah).
Demikian khutbah Nabi Saw yang disampaikan di hadapan para sahabatnya menyambut bulan Ramadhan, yang pada intinya dapat disimpulkan bahwa:
1.       Doa-doa dikabulkan oleh Allah
2.       Amalan-amalan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah
3.       Bahkan ada satu malam nilainya lebih baik dari seribu bulan, yaitu malam lailatul qadar.
4.       Al-Quran diwahyukan pertama kali di Gua Hira
5.       Pintu-pintu surge dibuka dan pintu neraka ditutup serta para setan dibelenggu

Keutamaan bulan ramadhan inilah yang membuat para malaikat cemburu para umat Nabi Muhammad Saw, karena umat sebelum umat Muhammad panjang usianya, ada yang sampai 900 tahun sehingga pantas kalau mendapatkan surga karena panjang ibadahnya. Tetapi tidak berarti bahwa umat Muhammad tidak lebih mulia dari umat-umat sebelumnya, karena salah satunya adalah diwahyukannya suatu malam pada bulan Ramadhan yang lebih dari seribu bulan atau 83 tahun lebih.
Betapa meruginya seseorang yang melaksanakan puasa tetapi hanya menahan rasa lapar dan haus saja mulai dari pagi hingga sore hari, tidak dibarengi dengan menjaga dirinya dari berbagai bentuk kemaksiatan dan perbuatan yang buruk. Tetapi yang lebih malang lagi adalah orang-orang yang hanya mengaku beragam islam dan beriman kepada Allah tetapi mereka tidak melaksanakan puasa, betapa hina dan ruginya mereka sebagai manusia, baik di hadapan manusia dan makhluk-Nya apalagi di hadapan Allah Swt.
Kemudian ketika Ramadhan berakhir, Nabi Saw pun bersabda bahwa “Ketika Ramadhan berakhir merupakan musibah terbesar bagi umat Islam, karena tidak ditemukan lagi pada bulan-bulan lainnya, dimana doa-doa dikabulkan, pahala ibadah sunnat sama dengan pahala ibadah wajib di luar ramadhan, ibadah wajib dalam bulan Ramadhan dilipatgandakan hingga menjadi 70 kali lipar, serta dosa-dosa diampuni oleh Allah Swt.”
Namun puasa yang kita laksanakan masih tergadai dan mengantung antara langit dan bumi sebelum ditunaikan zakat fitrah.
Allah Swt. berfirman dalam QS: 9:103): “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”.
Zakat itu akan membersihkan dari sifat kikir dan cinta yang berlebihan terhadap harta dan dunia. Zakat itu juga akan menyucikan hati dan menyuburkan sifat-sifat kebaikan dalam diri.
Ibnu Rusyd Al-Andalusy dalam kitab Bidayatul Mujtahid menyatakan bahwa para ulama sepakat zakat fitrah diberikan kepada orang-orang muslim yang fakir dan miskin dan mustahiq zakat lainnya yang berjumlah delapan ashnaf. Rasulullah Saw bersabda dari Abdullah bin Abbas sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dalam Sunannya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

“Dari Ibnu Abbas ia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan perbuatan yang tidak terpuji serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa membayarkannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang membayarkannya setelah shalat maka itu hanya bernilai sedekah saja.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah)

Waktu membayar zakat fitrah ialah sebelum keluar menunaikan shalat Idul Fitri. sebagaimana hadis ‘Abd Allah ibn ‘Umar yang dikemukakan sebelum ini: “Baginda memerintahkan agar ia dibayar sebelum orang ramai keluar menunaikan shalat (Idul Fitri).” Walau bagaimanapun dalam sebuah riwayat diterangkan bahwa:

وَكَانُوا يُعْطُونَ قَبْلَ الْفِطْرِ بِيَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ

(Para sahabat) biasa membayar zakat fitrah sehari atau dua hari sebelum Idul Fitri. [HR al-Bukhari]

Demikianlah khutbah ini saya sampaikan semoga dapat bermanfaat bagi para jamaah sekalian terkhusus bagi pribadi dan keluarga khatib serta bagi jamaah sekalian, amin.
Mari kita berdoa dan bermunajab kepada Allah Swt seraya kita memanjatkan doa kepada-Nya, semoga kita yang ada di tempat ini senantiasa berada dalam lindungan rahmat dan ampunan-Nya hingga ajal-ajal menjemput kita bertemu dengan-Nya (liqai Rabbiy).
Marilah kita merendahkan diri, menyadari segala kelalaian kita selama ini, begitu banyak kesalahan kita, kepada diri sendiri, kepada kedua orang tua kita, kepada teman dan tetangga kita. Betapa banyak kewajiban-kewajiban agama yang merupakan hak Allah terhadap kita yang belum kita laksanakan, betapa banyak aturan dan undang-undang Allah yang sengaja atau tidak sengaja kita tinggalkan. Tidak mustahil ada makanan haram yang sempat kita telan tanpa perasaan salah dan dosa, mungkin saja ada saudara-saudara kita yang merasa sakit hati karena ulah dan sikap kita.
Akhirnya, marilah kita merendahkan diri di hadapan Allah, berdoa dan munajat ke haribaan-Nya dengan tulus hati:

إن الله وملائكته يصلون على النبي يا أيها الذين آمنوا صلوا عليه وسلموا تسليما اللهم صل وسلم على سيدنا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين. قل اللهم مالك الملك تؤتي الملك من تشاء وتنزع الملك ممن تشاء وتعز من تشاء وتذل من تشاء بيدك الخير إنك على كل شيء قدير. تولج الليل في النهار وتولج النهار في الليل وتخرج الحي من الميت وتخرج الميت من الحي وترزق من تشاء بغير حساب.

Allahumma ya Allah. Kami yang hadir di sini adalah hamba-hamba-Mu yang lemah tanpa daya. Hamba-hamba-Mu yang banyak dosa dan kesalahan! Karena itu, ya Allah ampunkanlah dosa-dosa kami dan dosa orang tua kami.

Ya Allah, Engkau saksikan kami pada pagi ini menundukkan kepala dengan kepasrahan dan kerendahan hati dan mengingat-ingat kembali keadaan diri kami tentang apa yang telah kami perbuat selama ini baik untuk diri kami sendiri, keluarga, masyarkat dan untuk agama-Mu.

Seberapa besar rasa cinta kami kepadaMu dan kepada rasulMu Muhammad Saw, seberapa jauh perubahan-perubahan berarti dalam diri kami yang telah sekian kali melalui Ramadhan. Seberapa andil kami dalam membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan. Seberapa besar dari potensi dan kerja yang belum kami pertaruhkan, kontribusi dan pemikiran yang belum kami curahkan, atau keringat dan darah yang belum tumpah demi perjuangan Islam.

Ya Allah, kami menyadari sesungguhnya telah datang kepada kami RasulMu yang menyeru kepada keIslaman, keimanan dan keistiqamahan, maka mudahkanlah bagi kami curahan hidayahMu sehingga kami mampu menjawab seruanMu dengan kata perbuatan dan perjuangan.

Ya Allah teguhkan dan kuatkan hati kami, sehingga tak mudah tergoda oleh bisikan, was-was setan yang menyebabkan goyahnya keimanan kami. Tunjukilah kami dan mudahkanlah datangnya petunjuk kepada kami, tolonglah kami terhadap siapa saja yang menganiaya kami. Rabbana, jadikanlah kami orang yang pandai bersyukur, berzikir dan takut kepadaMu, taat, tunduk dan banyak mengadu dan kembali kepadaMu. Robbana, terimalah taubat kami, cucilah dosa kami, kabulkanlah doa kami, luruskanlah lidah kami dan cabutlah kedengkian hati kami.

Ya Allah, kami menyadari bahwa kelemahan dan kealpaan kami di satu sisi dan keganasan gangguan setan yang terus menyerang kami seringkali membuat kami lalai dan lesu dalam keimanan dan keislaman. Karenanya ya Allah, jagalah diri kami dengan Islam dalam keadaan berdiri, duduk dan saat berbaring. Tanamkan rasa takut kepadaMu yang dapat menghalangi diri kami dari berbuat maksiat, berikan ketaatan kepadaMu yang mampu menghantar kami ke SyurgaMu, karuniakan kami keyakinan yang dengannya Engkau ringankan cobaan-cobaan hidup yang menimpa kami.

Ya Allah jangan Engkau tinggalkan dosa kami kecuali Engkau ampuni, jangan biarkan orang sakit di antara kami, kecuali Engkau sembuhkan. Jangan sisakan hutang kami kecuali Engkau melunasinya. Jangan Engkau tinggalkan seorang dalam keadaan susah dan resah, kecuali Engkau segerakan keselamatan mereka. Jangan Engkau jadikan dosa-dosa kami sebagai penghalang dari rahmat dan magfirahMu. Jangan jadikan dosa-dosa kami sebagai penghalang dari bantuan dan limpahan rezekiMu. Jangan jadikan dosa-dosa kami sebagai penghalang dari wujudnya persaudaraan di antara kami, pertautkan hati kami dalam rengkuhan berkah dan rahmatMu.

Ya Allah jadikan kami, orang-orang yang senantiasa mengabdi kepadaMu, berbakti kepada orang tua kami, agar kami dapat membalas jerih payah dan pengorbanan mereka sejak kami dalam kandungan hingga kami besar, ampuni dosa-dosa mereka ya Allah, cucurkan rahmat kasihMu kepada mereka, sebagaimana mereka telah mendidik dan mengasuh kami dengan penuh kasih sayang dan belaian cintanya.

Ya Allah, kami juga bersyukur atas karunia yang Engkau berikan berupa amanah pasangan hidup, istri dan anak-anak. Namun secara jujur kami mengakui, belum banyak yang dapat kami tunaikan dalam mengemban tugas dan amanah ini. Untuk itu ya Allah bantulah kami dari kelemahan-kelemahan kami, jangan sampai pasangan hidup dan anak-anak kami menjadi fitnah bagi kami di dunia, terlebih di akhirat. Jadikan mereka perhiasan hidup dan penyejuk hati yang dapat mengokohkan iman kami.

Ya Allah, tunjukilah para pemimpin bangsa ini ke jalanMu yang lurus, agar mereka tetap dalam keridhaanMu menjalankan tugas demi kesejahteraan rakyatnya serta jauhkan mereka dari sifat korupsi dan perbuatan yang menyengsarakan yang lainnya, berilah mereka kesabaran dalam memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara ini, sadarkan orang-orang yang zalim di antara mereka, tampakkan orang-orang yang berhati buruk dan berniat jahat terhadap kami. Jangan Engkau beri kesempatan berkuasa bagi mereka yang tidak mampunyai rasa takut kepadaMu dan tidak menaruh belas kasih kepada kami.

Ya Allah, ampuni segala dosa saudara-saudara kami seiman dan seperjuangan dan ampuni dosa-dosa kaum muslimin dan muslimat. Jangan biarkan tumbuh dalam hati kami rasa hasad, dengki, dendam, permusuhan dan perselisihan. Jadikan jiwa dan hati kami berkumpul di atas kecintaan kepadaMu, himpunlah jiwa kami dalam ketaatan kepadaMu.

Ya Allah kokohkan ikatan persaudaraan kami, kekalkan cinta di antara kami, tunjukkan kami, penuhi jalan hidup kami dengan sinarMu yang tak pernah pudar, hiasi jiwa kami dengan tawakal kepadaMu, hidupkan jiwa kami dalam ma’rifah kepadaMu dan matikan kami sebagai syahid di jalanMu.


Ya Allah dengan kerendahan diri dan ketundukan hati, kami memohon agar Engkau mengabulkan permohonan dan pinta kami.

MEMAKNAI SABAR DALAM HIDUP


Oleh:
Mukhtar Alshodiq, S.Ag., MH



Kata ”sabar” biasanya terucap [berkonotasi nasihat] untuk meneguhkan hati yang sedang dirundung nestapa penderitaan atau musibah. Namun kata ini seringkali dimaknai secara keliru dan dipraktikkan secara tidak tepat dalam kehidupan sehari-hari, yang berujung pada sikap dan tindakan yang apatis, pesimis, dan skeptis ketika menghadapi kondisi hidup yang serba sulit tersebut. Oleh karena itu, istilah ”sabar” harus diluruskan kembali pemaknaannya yang selama ini berkonotasi lemah tak berdaya, menjadi suatu pembangkit semangat untuk meraih kehidupan yang lebih baik dengan berbagai pembaruan sikap dan pola pikir serta tindakan menuju insan kamil (manusia paripurna). Yakni, menjadikan kata “sabar” sebagai motivator dengan menyusun sebuah langkah strategi untuk mengubah hidup ke arah yang lebih baik, bukan menjadikan diri semakin terperosok dalam gumilan keterpurukan.
Kata sabar berasal dari bahasa Arab ”shabr”, artinya tabah menderita, yakni sanggup menunda kesenangan sementara (seperti kesenangan karena merasa “menang” dalam hal-hal sekunder) dengan berharap dan yakin akan mendapatkan kebahagiaan yang lebih besar nan abadi. Kebahagiaan abadi itulah yang dapat kita maknai sebagai suatu kemuliaan yang hendak diberikan oleh Tuhan ketika kita tertimpa musibah, tetapi harus tabah/sabar menghadapinya. Dengan demikian, sifat sabar di kala tertimpa musibah menjadi hal penting untuk mendapatkan pengampunan sekaligus kemuliaan dari sisi Sang Khaliqullah.
Kata ”sabar” dalam Al-Quran berulang sebanyak 28 kali, baik mengandung arti perintah supaya bersabar, seperti dalam QS al-Baqarah [2]:45, Ali Imran [3]:200, larangan, seperti dalam QS al-Ahqaf [46]:35 dan al-Anfal [8]:46, Allah memuji orang yang sabar dalam QS Ali Imran [3]:17 dan al-Baqarah [2]:177), Allah mengasihi orang yang sabar dalam QS al-Baqarah [2]:45). Makna kesabaran lain yang dijelaskan dalam Al-Quran adalah Allah bersama orang yang sabar, kebaikan bagi mereka yang sabar, balasan amal yang paling baik, berita gembira kepada orang sabar, jaminan kemenangan bagi orang yang sabar, dan balasan Allah tanpa batas kepada orang yang sabar. Ke semua arti yang tercakup dalam kata sabar itu mengandung makna pembangkit dan pengungkit semangat yang tinggi dan kuat untuk melakukan renovasi diri.
Selain itu, kata ”sabar” dapat berkonotasi pada ”dorongan atau motivasi” untuk melakukan inovasi dalam struktur dan kultur hidup, baik secara individu maupun kolektif dalam masyarakat melalui pemaknaan untuk selalu melakukan pengembangan skill and knowledge menjadi manusia yang unggul dalam berbagai dimensi hidup. Sabar adalah teguh, tabah, dan tahan menghadapi pengaruh yang ditimbulkan oleh hawa nafsu (QS Luqman [31]: 24).
Paling tidak, ada dua bentuk kesabaran yang diajarkan oleh Islam, yaitu sabar dalam mengerjakan kebaikan dan sabar dalam menerima musibah atau ujian Allah Swt. Sedangkan menurut Imam al-Habib Abdullah bin Alwi al-Haddad telah membagi sifat sabar ini kepada empat bagian, yaitu: (1) Sabar dalam melaksanakan ketaatan sewaktu beribadat kepada Allah Swt.; (2) Sabar terhadap hal-hal maksiat; (3) Sabar terhadap hal-hal yang  tidak dikehendaki; dan (4) Sabar terhadap keinginan hawa nafsu.
Dengan demikian, ketika kata “sabar” tersebut dipahami secara benar dan konsekuen, maka akan melahirkan manusia-manusia yang mampu melakukan manuver dalam setiap gejala penderitaan hidup yang dialaminya kepada posisi yang bermanfaat, baik untuk dirinya maupun bagi alam semesta (QS al-Nahl [16]:41-42). Allah Swt. berfirman: “...Dan sesungguhnya Kami akan memberi balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (QS al-Nahl [16]:96). Dalam ayat lain Allah berfirman: “...Sesungguhnya hanya orang yang bersabarlah yang disempurnakan pahala mereka tanpa batas.” (QS al-Zumar [39]:10). Dalam konteks ini, Rasulullah Saw. bersabda: “Sabar itu bagian daripada iman.” (HR. Abu Na’im dari Ibn Mas’ud). Hadis lain Rasulullah Saw. bersabda: “Sabar terhadap hal-hal yang mengandung dosa, mengandung banyak kebaikan.” (HR. al-Turmudzi dari Ibn Abbas).
Di lain waktu, Nabi Saw. bersabda: Kesabaran yang sempurna itu adalah pada awal terjadinya musibah.” (HR. al-Bazar dan Abu Ya’la dari Abu Hurairah ra.). Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Ibn Abi Dunya sebagaimana dikutip Imam Jalaluddin al-Suyuti, al-Syaikh Muhammad bin Umar al-Nawawi dalam kitabnya Lubab al-Hadits wa Tanqih al-Qaul, Nabi Saw. bersabda: “Tidaklah seorang Muslim ditimpa suatu musibah dan yang lebih berat dari itu, bahkan duri, melainkan karena salah satu dari dua perkara: Pertama, adakalanya supaya Allah Swt. mengampuni dosanya yang tidak bisa diampuni, kecuali dengan musibah itu; Kedua, atau untuk mencapai suatu kemuliaan yang tidak bisa dicapainya, kecuali dengan musibah seperti itu.
Jika kita mengacu pada dua hadis di atas, betapa di balik sebuah musibah selalu ada hikmah. Entah karena Tuhan ingin memberikan pengampunan atas dosa dan kesalahan kita atau Tuhan hendak meninggikan derajat kemuliaan kita sebagai manusia. Oleh sebab itu, sabar menjadi satu hal yang penting bagi orang Muslim, terutama di kala tertimpa musibah. Nurcholish Madjid berpendapat bahwa sabar merupakan salah satu bentuk kebajikan sebagaimana Allah berfirman dalam QS al-Baqarah [2]:177: ”...Mereka yang tabah/sabar dalam penderitaan, kesengsaraan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya) dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa”.
Sabar dalam menghadapi hidup dan tidak mudah berputus asa. Inilah yang juga merupakan prasyarat atau prakondisi bagi kemenangan seseorang dalam mengarungi bahtera perjuangan hidupnya. Seberat apapun problem hidup itu, tetapi kalau tabah/sabar, penuh disiplin (shiddiq), responsible (amanah), tidak mudah putus asa (istiqamah), maka dia mampu mengalahkannya. Hal ini terkait dengan pengalaman Nabi Daud as yang memimpin sebuah tentara berjumlah kecil bergelar Thalut, tetapi mampu mengalahkan tentara Jalut yang besar jumlahnya. Ini adalah simbolisasi seorang yang tabah tetapi memiliki sikap istiqamah (konsekuen), disiplin, karena didasari oleh visi ke depan dibarengi integritas yang tinggi sehingga dapat mengalahkan kekuatan yang besar (QS al-Baqarah [2]:249).
Namun harus ditanamkan sedini mungkin bahwa segala bentuk apapun yang dihadapi, tidak pernah lupa menyandarkan diri kepada Allah Swt., seperti halnya ketika Nabi Ya’kub diuji oleh Allah, kemudian dia berkata: “Sesungguhnya hanya kepada Allah-lah aku mengadukan kesusahan dan kesedihanku, dan aku mengetahui dari Allah apa yang kamu tidak ketahui.” (QS Yusuf [12]:86). Oleh karena itu, kunci utama dalam menanamkan sifat sabar dalam diri adalah berserah diri kepada Allah sambil mengingat akan segala nikmat yang dikaruniakan selama ini. Dengan demikian akan terasa bahwa ujian itu bagaikan setitik air dibandingkan luasnya lautan.
Tanpa kesabaran dalam mengarungi bahtera perjalanan hidup ini, kehidupan seseorang tidak akan tenang dan damai karena jalan hidup tidak selalu mendatar, ada kalanya mendaki, bahkan di suatu saat jatuh tersungkur tak berdaya. Dari sini, maka sifat sabar mengandung arti: Pertama, maqamat, yaitu perjuangan atau usaha serta mujahadah yang kita lakukan dengan tujuan untuk mendatangkan sifat tersebut. Tidak berarti sifat ini selalu ada dalam diri kita tanpa sedikit pun perjuangan untuk meraihnya. Namun harus dipahami bahwa Allah telah memberikan bekal dengan sifat sabar dalam diri setiap hamba, seperti halnya Allah telah menyediakan atau menetapkan rezeki masing-masing hamba, tetapi perlu ada ikhtiar kuat untuk mendapatkannya. Kedua, ahwal, yaitu suatu perasaan yang timbul dengan sendirinya terhadap diri kita, seperti gembira, bahagia, senang, sedih, marah, dan sebagainya.
Dalam dimensi ke-Indonesia-an, ketika kita dilanda berbagai musibah baik berupa banjir, gempa, longsor, penyakit, pertikaian, krisis moneter, dan berbagai bentuk fenomena sosial lainnya merupakan potret bahwa kita harus lebih menanamkan sifat sabar, dalam arti mampu melakukan introspeksi diri (muhasabah) untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dan hasil yang telah dicapai saat ini untuk melakukan manuver (hijrah) dengan lebih meningkatkan pada hal-hal yang positif dan mendatangkan manfaat yang lebih baik bagi seluruh umat manusia dan alam semesta, bukan justru semakin memperkaya diri dengan mengambil kesempatan dalam kesempitan. Ketika perangkap hukum melemah, seharusnya diperlukan adanya tindakan kongkrit masyarakat melakukan social control and social engeneering terhadap aksi-aksi yang dapat merusak kondisi dan wibawa alam Indonesia, bukan mendukung karena alasan kebutuhan ekonomi dan desakan pihak luar, sehingga melegitimasi merajalelahnya praktik korupsi, illegal logging, trafficking, Pelanggaran HAM, pendiskreditan terhadap hak-hak buruh, pendistribusian narkoba, penggunaan bahan-bahan berformalin pada makanan, dan sebagainya. Dalam kondisi demikian, diperlukan adanya sikap kepedulian yang tinggi terhadap kondisi objektif masyarakat sekitar, karena orang yang memiliki sifat yang demikian itulah yang tidak termasuk manusia-manusia yang merugi dalam pandangan Allah Swt. dengan mendasarkan diri pada apa kata ”Hati Nurani Kita”.[] (wallahu a’lam bi al-sawab)

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Oleh:
Mukhtar Alshodiq, S.Ag., MH


>UNDANG-UNDANG DASAR
NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 1945

(Amandemen Lengkap I, II, III, dan IV)

PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1)   Negara Indonesia ialah Negara kesatuan yang berbentuk Republik.
 (2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
 (3)  Negara Indonesia adalah negara hukum.

BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
 (1)  Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
(2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota Negara.
(3)   Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.

Pasal 3
(1)   Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.
(2)   Majelis Permusyawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
(3)   Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar.

BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
(1)   Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
(2)   Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.

Pasal 5
(1)   Presiden berhak mengajukan rancangan Undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
(2)   Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya.

Pasal 6
(1)   Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagi Presiden dan Wakil Presiden.
 (2)  Syarat-syarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

Pasal 6A
(1)   Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2)   Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3)   Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.


Pasal 7B
(1)   Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
 (2)  Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)   Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)   Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi.
(5)   Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(6)   Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut.
(7)   Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 8
(1)   Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya.
(2)   Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden.
(3)   Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

Pasal 9
(1)   Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
Sumpah Presiden (Wakil Presiden)
“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil Presiden) :
“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan bangsa”.
(2)   Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh dihadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.

Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Pasal 11
(1)   Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2)   Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)   Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang.

Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan Undang-undang.


Pasal 13
(1)   Presiden mengangkat Duta dan Konsul
(2)   Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)   Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 14
(1)   Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2)   Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang.

BAB IV
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1)   Presiden dibantu oleh Menteri-menteri negara.
(2)   Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3)   Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
(4)   Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam undang-undang.

BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
(1)   Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah propinsi dan daerah propinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap propinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
(2)   Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3)   Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
(4)   Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
(5)   Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah.
(6)   Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
(7)   Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.

Pasal 18A
(1)   Hubungan wewenang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah propinsi, kabupaten, kota, atau antara propinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
(2)   Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.

Pasal 18B
(1)   Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
(2)   Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.
  
BAB VI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1)   Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
(2)   Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
(3)   Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.

Pasal 20
(1)   Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
(2)   Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)   Jika rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4)   Persidangan mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang.
(5)   Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undangundang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.

Pasal 20A
(1)   Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
(2)   Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
(3)   Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
(4)   Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.

Pasal 21
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan Undang-undang.

Pasal 22
(1)   Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
(2)   Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3)   Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.

Pasal 22A
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.

Pasal 22B
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syaratsyarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIA
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Pasal 22C
(1)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum.
(2)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dari setiap provinsi jumlahnya sama dan jumlah seluruh anggota Dewan Perwakilan Daerah itu tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)   Dewan Perwakilan Daerah bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
(4)   Susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah diatur dengan undang-undang.

Pasal 22D
(1)   Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
(2)   Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
(3)   Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai: otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
(4)   Anggota Dewan Perwakilan Daerah dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata caranya diatur dalam undang-undang.

BAB VIB
PEMILIHAN UMUM
Pasal 22E
(1)   Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
(2)   Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)   Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah partai politik.
(4)   Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5)   Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6)   Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.

BAB VII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1)   Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(2)   Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
(3)   Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.

Pasal 23A
Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23B
Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.

Pasal 23C
Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.

Pasal 23D
Negara memiliki suatu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang.

BAB VIIA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Pasal 23E
(1)   Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.
(2)   Hasil pemeriksa keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai dengan kewenangannya.
(3)   Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.

Pasal 23F
(1)   Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
(2)   Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan dipilih dari dan oleh anggota.

Pasal 23G
(1)   Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara, dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan undang-undang.

BAB VIII
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1)     Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
(2)   Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3)   Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Pasal 24A
(1)   Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, meguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
(2)   Hakim Agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3)   Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.
(4)   Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung.
(5)   Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-undang.

Pasal 24B
(1)   Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
(2)   Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
(3)   Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4)   Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undangundang.

Pasal 24C
(1)   Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2)   Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.
(3)   Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
(4)   Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
(5)   Hakim Konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara.
(6)   Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diberhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan Undang-undang.

BAB VIIIA
WILAYAH NEGARA
Pasal 25A
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undangundang.

BAB IX
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
Pasal 26
(1)   Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(2)   Setiap warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pasal 27
(1)   Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2)   Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
(3)   Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.

BAB IXA
HAK ASASI MANUSIA
Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Pasal 28B
(1)   Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
(2)   Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Pasal 28C
(1)   Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2)   Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.

Pasal 28D
(1)   Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hokum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
(2)   Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
(3)   Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
(4)   Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.

Pasal 28E
(1)   Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
(2)   Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3)   Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Pasal 28F
Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 28G
(1)   Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
(2)   Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Pasal 28H
(1)   Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
(2)   Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
(3)   Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
(4)   Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Pasal 28I
(1)   Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
(2)   Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
(3)   Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
(4)   Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
(5)   Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia dengan prinsip Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 28J
(1)   Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)   Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

BAB X
AGAMA
Pasal 29
(1)   Negara berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.
(2)   Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.

BAB XI
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Pasal 30
(1)   Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2)   Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
(3)   Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
(4)   Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
(5)   Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.

BAB XII
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal 31
(1)   Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2)   Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
(3)   Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4)   Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5)   Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pasal 32
(1)   Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
(2)   Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
BAB XIII
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1)   Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)   Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)   Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(4)   Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
(5)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.

Pasal 34
(1)   Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
(2)   Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
(3)   Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.
(4)   Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undangundang.

BAB XIV
BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA,
SERTA LAGU KEBANGSAAN
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.

Pasal 36
Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.

Pasal 36A
Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.

Pasal 36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.

Pasal 36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dalam undang-undang.

BAB XV
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1)   Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(2)   Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
(3)   Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(4)   Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5)   Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.

ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.

Pasal II
Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk
melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
  
Pasal III
Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.

ATURAN TAMBAHAN
Pasal I
Majelis Permusyawaratan Rakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.

Pasal II
Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Perubahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia ke-6 (lanjutan) tanggal 10 Agustus 2002 Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, dan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.