Selasa, 04 September 2012

SITA HARTA BERSAMA DALAM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA


SITA HARTA BERSAMA TANPA ADANYA SENGKETA PERKAWINAN
DALAM HUKUM PERKAWINAN INDONESIA

MUKHTAR ALSHODIQ, S.Ag., MH


Kedudukan harta bersama dalam hukum perkawinan Indonesia diatur pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan[1] yang menyatakan, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama dan dapat dipergunakan atas persetujuan kedua belah pihak, sedangkan harta bawaan, hadiah, dan warisan tetap di bawah penguasaan masing-masing dan merupakan hak sepenuhnya sepanjang para pihak tidak menentukan lain.[2] Artinya, harta yang didapat atas usaha mereka atau sendiri-sendiri selama masa ikatan perkawinan.[3] Oleh karena itu, harta bersama merupakan harta perkawinan yang dimiliki suami istri secara bersama-sama. Yakni, harta baik bergerak maupun tidak bergerak yang diperoleh sejak terjalinnya hubungan suami istri yang sah, yang dapat dipergunakan oleh suami dan istri untuk membiayai keperluan hidup mereka beserta anak-anaknya, sebagai satu kesatuan yang utuh dalam rumah tangga. Karena itu, harta bersama adalah harta yang diperoleh selama ikatan perkawinan berlangsung dan tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa.[4] Awal terbentuknya harta bersama dalam perkawinan ini, karena masih adanya prinsip masing-masing suami dan istri untuk berhak menguasai harta bendanya sendiri, sebagaimana halnya sebelum mereka menjadi suami istri, kecuali harta bersama yang tentunya dikuasai bersama.[5]
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 dan 36 di atas, maka UU No. 1 Tahun 1974 tidak menganut asas percampuran atau penyatuan harta akibat adanya perkawinan, sehingga harta bawaan, hadiah, dan warisan suami dan istri terpisah dan tetap di bawah penguasaan masing-masing dan merupakan hak sepenuhnya, sepanjang para pihak tidak menentukan lain melalui perjanjian perkawinan. Sedangkan harta bersama yang diperoleh selama dalam ikatan perkawinan, menjadi milik bersama suami istri, tanpa mempersoalkan siapakah sesungguhnya yang menguras jerih payahnya untuk memperoleh harta tersebut serta dikuasai dan dikelola secara bersama dan masing-masing suami istri merupakan pemilik bersama atas harta bersama tersebut.
Semua pendapatan atau penghasilan suami istri selama ikatan perkawinan, selain harta asal dan/atau harta pemberian yang mengikuti harta asal adalah harta bersama.[6] Tidak dipermasalahkan apakah istri ikut aktif bekerja atau tidak, walaupun istri hanya tinggal di rumah mengurus rumah tangga dan anak, sedangkan yang bekerja suami sendiri.[7] Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tanggal 7 September 1956 No. 51/K/Sip/1956, bahwa menurut hukum adat, semua harta yang diperolehkan selama berlangsungnya perkawinan termasuk dalam gono gini, meskipun mungkin hasil kegiatan suami sendiri.[8]
Ketentuan di atas berbeda dengan Pasal 119 KUH Perdata yang menyatakan, bahwa sejak saat dilangsungkan perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami-istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan. Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami-istri.[9] Dengan demikian, sejak mulai perkawinan sudah terjadi suatu percampuran antara kekayaan suami dan kekayaan istri (algehele gemeenschap van goederen) kalau tidak diadakan suatu perjanjian. Keadaan yang demikian itu berlangsung seterusnya dan tak dapat diubah lagi selama perkawinan. Kalau orang ingin menyimpan dari peraturan tersebut, maka harus diletakkan keinginannya itu dalam suatu perjanjian perkawinan (huwelijksvoorwaarden). Perjanjian yang demikian itu, harus diadakan sebelum perkawinan ditutup di depan Pegawai Pencatatan Sipil dan harus diletakkan dalam suatu akta notaris. Undang-undang menghendaki supaya keadaan kekayaan dalam suatu perkawinan itu tetap, demi melindungi kepentingan-kepentingan pihak ketiga.[10] Ketika terjadi perceraian, maka harta bersama ini dibagi dua antara suami istri tanpa perlu memperhatikan dari pihak mana barang-barang itu dahulu diperoleh.[11]
Yahya Harahap menjelaskan, bahwa jika ditinjau sejarah terbentuknya harta bersama, telah terjadi perkembangan hukum adat terhadap harta bersama didasarkan pada syarat ikutsertanya istri secara fisik dalam membantu pekerjaan suami. Jika istri tidak ikut secara fisik dan membantu suami dalam mencari harta benda, maka hukum adat lama menganggap tidak pernah terbentuk harta bersama dalam perkawinan. Dalam perjalanan sejarah lebih lanjut, pendapat tersebut mendapat kritik keras dari berbagai kalangan ahli hukum sejalan dengan berkembangnya pandangan emansipasi wanita dan arus globalisasi di segala bidang. Menanggapi kritik tersebut, terjadilah pergeseran konsepsi nilai-nilai hukum baru, klimaksnya pada tahun 1950 mulai lahirlah produk pengadilan yang mengesampingkan syarat istri harus aktif secara fisik mewujudkan harta bersama. Syarat tersebut diubah dengan nilai baru seperti yang terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 51 K/SIP./1956 tanggal 7 November 1956.[12]
Keberadaan harta bersama dalam perkawinan semata-mata ditujukan untuk  memenuhi kebutuhan suami dan istri secara bersama-sama beserta anak-anak mereka, sehingga penggunaan harta bersama harus atas persetujuan bersama suami dan istri, tidak boleh dikuasai secara sepihak dan semena-mena. Oleh karena itu, apabila ada persangkaan atau terindikasi adanya tindakan penyalahgunaan oleh salah satu pihak di antara suami atau istri, dengan memindahtangankan kepada pihak lain, memboroskan atau menggelapkan atas harta bersama tersebut, maka undang-undang memberikan jaminan agar keutuhan harta bersama dalam perkawinan itu tetap terlindungi dan terjaga melalui upaya “penyitaan” atas permohonan yang diajukan pihak suami atau istri serta pihak yang berkepentingan kepada pengadilan.
Di dalam hukum acara perdata terdapat beberapa istilah penyitaan atau sita (beslag) atas harta bersama dalam perkawinan, misalnya; sita konservatoir (conservatoir beslag), sita revendikasi, sita marital (maritaal beslag), dan sita harta bersama. Namun penulis perlu menegaskan, bahwa tindakan penyitaan atas harta bersama dalam perkawinan, tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak kepemilikan suami atau istri, tetapi hanya sekadar menyimpan (arrest; beslag). Penyitaan ini merupakan tindakan persiapan untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata. Barang-barang yang disita untuk kepentingan penggugat dibekukan, ini berarti bahwa barang-barang itu disimpan (diconserveer) untuk jaminan dan tidak boleh dialihkan atau dijual. Hal ini termaktub dalam HIR Pasal 197 ayat 9 dan Pasal 199, Rbg Pasal 212, dan Pasal 214.[13] Oleh karena itu, keberadaan sita harta bersama ini, karena pihak tergugat akan melakukan perbuatan yang dianggap merugikan dan membahayakan keutuhan harta bersama itu. Dengan adanya sita harta bersama ini, maka pihak tergugat kehilangan wewenangnya untuk menguasai barangnya, dan apabila terjadi pengambilalihan barang-barang yang disita tersebut, hal itu merupakan perbuatan pidana sesuai dengan Pasal 231 dan 232 KUHP.[14]
Pembekuan (diconserveer) harta bersama melalui penyitaan di atas, berfungsi untuk mengamankan atau melindungi keberadaan dan keutuhan harta bersama atas tindakan yang tidak bertanggung jawab dari tergugat. Oleh karena itu, titik berat penilaian yang harus dipertimbangkan pengadilan atas permintaan sita harta bersama adalah pengamanan atau perlindungan atas keberadaan harta bersama, dan jangan dititikberatkan pada faktor dugaan atau persangkaan akan adanya upaya tergugat untuk menggelapkan barang tersebut, tapi lebih diarahkan pada masalah pengamanan dan perlindungan harta bersama.[15] Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 823 Rv berdasarkan asas kepentingan beracara (process doelmatigheid), bahwa tindakan pengamanan meliputi:
-           Penyegelan,
-           Pencatatan harta kekayaan,
-           Penilaian harta bersama,
-           Penyitaan harta bersama.[16]
Tindakan penyitaan di atas, menurut M. Yahya Harahap merupakan tindakan hukum yang sangat “eksepsional” atau tindakan hukum pengecualian, karena penerapannya harus dilakukan oleh Pengadilan dengan segala pertimbangan secara hati-hati, karena seolah-olah tergugat sudah dijatuhi hukuman sebelum putusan dijatuhkan, sebagaimana secara tersirat dinyatakan pada Pasal 227 HIR atau Pasal 261 RBg, bahwa sebelum putusan dijatuhkan kepada tergugat atau sebelum putusan yang menghukumnya belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap, tergugat telah dihukum dan dinyatakan bersalah dengan jalan menyita harta kekayaannya.[17]
Landasan hukum permohonan sita harta bersama adalah Pasal 24 ayat (2) huruf c PP No. 9 Tahun 1975 yang menyatakan, bahwa selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, pengadilan dapat: (c) menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami istri atau barang yang menjadi hak suami atau barang yang menjadi hak istri.
Ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c PP No. 9 Tahun 1975 di atas, tersirat makna adanya tindakan atau upaya penyitaan terhadap harta bersama dalam perkawinan. Tindakan yang dapat menjamin terpeliharanya harta bersama itu adalah sita harta bersama, di mana suami atau istri diberi kewenangan untuk mengajukan sita kepada pengadilan, kemudian pengadilan berwenang untuk mengabulkan permohonan tersebut agar terjamin pemeliharaan dan keutuhan harta bersama dalam perkawinan itu. Sekalipun ketentuan tersebut dianggap terlampau sempit, karena pengajuan sita harta bersama hanya sebatas jika ada perkara perceraian, seolah-olah tanpa adanya perceraian, tidak dimungkinkan mengajukan sita. Secara a contrario, kalau tidak ada gugatan perceraian, suami atau istri tidak dapat mengajukan permintaan sita harta bersama, padahal harta bersama dalam keadaan terancam eksistensi keutuhannya dari tindakan pemborosan, penggelapan, atau penjualan kepada pihak lain.
Penggunaan istilah sita harta bersama dalam perkawinan lebih cocok dengan memperhatikan kedudukan yang setara dan seimbang (equal) dalam kehidupan rumah tangga, sebagaimana ditegaskan pada Pasal 31 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974, bahwa hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat. Selain itu, juga adanya kesetaraan suami dan istri atas kepemilikan terhadap harta bersama dalam perkawinan (Pasal 36 ayat [1]).
M. Yahya Harahap menyatakan, bahwa tujuan sita harta bersama berbeda dengan tujuan sita revindikasi yang menuntut pengembalian barang yang bersangkutan kepada penggugat sebagai pemilik. Juga berbeda dengan sita konservatoir (conservatoir beslag) yang bertujuan menjadikan barang yang disita sebagai pemenuhan pembayaran utang tergugat. Adapun tujuan utama sita harta bersama adalah membekukan harta bersama suami istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga.[18] Oleh karena itu, menurut Sudikno Mertokusumo, bahwa dengan adanya penyitaan terhadap harta bersama, baik penggugat maupun tergugat (suami dan istri) dilarang memindahkannya kepada pihak lain dalam segala bentuk transaksi.[19]
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 dan 36 UU No. 1 Tahun 1974 dan Pasal 24 ayat (2) huruf c PP No. 9 Tahun 1975 di atas, maka kedudukan sita harta bersama dalam hukum perkawinan Indonesia hanya tunduk sebatas pada harta bersama, yaitu sepanjang harta yang diperoleh selama perkawinan berlangsung. Artinya, harta bersama dapat dipergunakan oleh suami atau istri untuk kebutuhan rumah tangga mereka atas dasar adanya persetujuan. Adapun bentuk persetujuan itu diatur pada Pasal 1320 KUH Perdata, bahwa “supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat, yaitu: (1) kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, (2) kecakapan untuk membuat suatu perikatan, (3) suatu pokok persoalan tertentu, dan (4) suatu sebab yang tidak terlarang”. Menurut Subekti, bahwa dua syarat pertama dinamakan syarat subjektif, karena mengenai orang-orangnya atau subjeknya yang mengadakan perjanjian. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat obyektif, karena mengenai perjanjiannya sendiri oleh obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan itu.[20]
Ketika suami atau istri melanggar persetujuan di atas, dengan melakukan suatu tindakan yang mengancam eksistensi dan keutuhan harta bersama tanpa persetujuan pihak lain, maka upaya hukum yang dapat dilakukan untuk mencegah tindakan sewenang-wenang tersebut adalah penyitaan terhadap harta bersama. Tetapi, penyitaan tersebut tidak menjangkau harta pribadi suami atau istri, yaitu harta yang telah dimiliki suami atau istri sebelum perkawinan berlangsung maupun hadiah, warisan, atau wasiat yang diterima suami atau istri selama perkawinan berlangsung. Undang-undang melarang meletakkan sita harta bersama terhadap harta pribadi, karena harta tersebut berada di luar jangkauan sita harta bersama. Apabila pengadilan terlanjur meletakkan sita terhadap harta pribadi, harus segera diangkat untuk dipulihkan kembali kedudukan dan penguasaannya kepada pemilik yang berhak atasnya (restoration to the original condition), dengan jalan mengangkat sita atas barang itu.[21]
Penerapan sita harta bersama antara suami dan istri dalam perkawinan semata-mata untuk membekukan seluruh harta bersama, baik dalam penguasaan suami ataupun istri. Tidak dibenarkan secara parsial, hanya diletakkan terhadap harta yang dikuasai tergugat saja. Hal itu sesuai dengan pengertian dan tujuan sita itu sendiri, yaitu;
·          Membekukan seluruh harta bersama, baik yang ada di tangan penggugat atau tergugat (suami dan istri).
·          Tujuannya untuk menjamin keselamatan dan keutuhan seluruh harta, selama proses pemeriksaan perkara berlangsung, bukan ditujukan untuk menjamin utang atau penyerahan barang.
Karakter yang melekat pada sita harta bersama adalah meliputi seluruh harta bersama yang dikuasai para pihak. Bukan hanya yang ada di tangan tergugat saja, karena fungsi dan tujuannya bukan untuk menjamin pembayaran utang tergugat kepada penggugat, seperti dalam sita konservatoir. Juga bukan untuk menarik dan menyerahkan kembali barang yang disita dari tergugat kepada penggugat, seperti dalam sita revindikasi. Akan tetapi, semata-mata untuk menjamin keselamatan barang harta bersama agar tidak dialihkan penguasaannya kepada pihak ketiga.
Apabila salah satu pihak meminta kepada pengadilan agar meletakkan sita harta bersama, maka pengadilan melaksanakan sita harta bersama itu dengan berpatokan kepada asas bahwa penyitaan itu harus meliputi seluruh harta bersama yang ada, baik yang dikuasai penggugat atau tergugat. Jadi tidak hanya harta yang dikuasai oleh tergugat saja. Adapun alasan hukumnya yang mengharuskan sita harta bersama  meliputi seluruh harta bersama dalam perkawinan adalah:
·          Selama proses perceraian berlangsung, harta bersama dalam perkawinan masih tetap merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
·          Selama proses perkara perceraian masih berlangsung, harta bersama dalam perkawinan secara bulat adalah hak milik bersama di antara suami dan istri.
·          Hal yang hendak diselamatkan sita harta bersama adalah keutuhan seluruh harta bersama dalam perkawinan.[22]
Dengan diberikannya hak yang sama kepada suami dan istri untuk meminta sita harta bersama, maka permintaan sita tidak hanya diberikan kepada penggugat, tetapi juga kepada tergugat. Dengan demikian, dasar permintaan sita bukan berdasarkan faktor kedudukan sebagai penggugat, tetapi pada faktor siapa yang menguasai harta bersama. Misalnya, suami mengajukan gugatan perceraian, padahal semua harta bersama berada dalam kekuasaannya, sudah barang tentu suami tidak akan mengajukan sita harta bersama. Dalam kasus seperti ini, sangat beralasan memberikan hak kepada istri meminta sita harta bersama meskipun dalam perkara itu kedudukannya sebagai tergugat. Atau sebaliknya, seluruh atau sebagian harta bersama dalam penguasaan istri, maka suami berhak mengajukan sita harta bersama.
Karakter yang tergandung dalam sita harta bersama di atas, supaya penggugat maupun tergugat sama-sama terikat atas larang memindahkan harta bersama yang ada pada kekuasaan pihak ketiga. Sekiranya penyitaan hanya dijalankan dan diletakkan atas harta bersama yang dikuasai oleh tergugat saja, padahal sebagian besar harta bersama itu dikuasai penggugat, berarti larangan untuk memindahkan barang tersebut kepada pihak ketiga, hanya meliputi barang yang disita, yaitu terbatas pada barang yang dikuasai tergugat. Sedangkan larangan itu seolah-olah tidak berlaku atas barang yang dikuasai oleh penggugat, karena tidak disita. Untuk menghindari kepincangan itu, sangat layak dan beralasan menegakkan prinsip sita harta bersama meliputi seluruh harta bersama, baik yang ada di tangan tergugat maupun penggugat.
Pengajuan sita harta bersama kepada pengadilan oleh suami atau istri semata-mata untuk menyelamatkan harta bersama, apabila terindikasi atau adanya persangkaan yang kuat salah satu pihak berupaya menggelapkan, memindahtangankan, atau mengalihkan kepada pihak lain. Akibat tindakan tersebut, rumah tangga terancam bahaya penelantaran, karena salah satu pihak tidak jujur mengurus harta bersama sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi kelangsungan hidup rumah tangga. Oleh karena itu, sita harta bersama hanya bersifat menyimpan atau membekukan, sehingga sita tersebut tidak perlu dinyatakan sah dan berharga apabila gugatan dikabulkan oleh pengadilan seperti dalam sita konservatoir, karena sita harta bersama bukan untuk menyerahkan atau menjual barang sitaan, tetapi tujuannya adalah untuk menyimpan agar barang tidak jatuh kepada pihak ketiga.[23]
Rasio dari penerapan sita harta bersama yang dikemukakan di atas, bertujuan untuk melindungi eksistensi keutuhan harta bersama dalam perkawinan secara keseluruhan. Sebab harta bersama adalah milik bersama suami istri yang diperuntukkan untuk keperluan dan kesejahteraan masing-masing dalam menjaga harmonisasi dan keutuhan rumah tangga. Selain itu, untuk menjamin keutuhan dan keselamatan harta bersama selama proses perkara perceraian berlangsung yang dibarengi adanya tuntutan pembagian harta bersama. Namun ketentuan Pasal 24 ayat (1) PP No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 di atas sudah tidak mampu lagi merespon dalam memahami problematika rumah tangga, bahkan tidak relevan lagi dengan dinamika perkembangan dan perubahan kehidupan masyarakat yang ada saat ini. Karena berdasarkan ketentuan di atas, bahwa penerapan sita harta bersama dalam perkawinan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri, apabila didahului oleh adanya permohonan perceraian sebagai pokok perkaranya. Artinya, posisi sita harta bersama dalam perkawinan tidak dapat berdiri sendiri, melainkan harus mengikuti perkara pokoknya, yakni adanya gugatan perceraian. Padahal, membangun sebuah bahtera rumah tangga tak selamanya selaras dan searah dengan tujuan perkawinan itu sendiri untuk hidup bahagia dan kekal, karena seringkali dihinggapi oleh problematika inter-personal suami dan istri. Apalagi masih membudayanya paham superior dalam rumah tangga, di mana pihak suami lebih dominan peranannya daripada istri. Di mana istri pada umumnya hanya dapat melakukan aktivitasnya dalam ranah domestik (mengurus urusan rumah tangga) saja, itu pun terbatas pada pekerjaan bukan sebagai bagian dari pengambil keputusan, sehingga segala sesuatunya dalam urusan rumah tangga ditentukan atas kehendak suami. Maka tak heran kalau seringkali terjadi tindak kekerasan dalam rumah tangga, karena tidak adanya keseimbangan (equal) pemahaman akan tugas dan tanggung jawab dalam rumah tangga. Istri hanya dipandang sebagai pelaksana atas kebijakan yang diambil oleh suami, istri tidak pernah diberi ranah untuk turut andil mengambil keputusan dalam urusan rumah tangga. Sehingga suami dengan seenaknya dapat menggunakan superioritasnya melakukan berbagai hal yang kadangkala dapat menyengsarakan eksistensi dan keutuhan rumah tangganya, termasuk memboroskan harta bersama mereka dalam perkawinan. Tetapi demi mempertahankan agar rumah tangga tetap utuh, maka istri dan anggota rumah tangga lainnya hanya bisa pasrah.
Atas tindakan suami yang terindikasi akan menyelewengkan harta bersama dalam perkawinan di atas, maka Pasal 186 KUH Perdata menentukan adanya hak istri untuk melindungi harta bersama tersebut, bahwa selama perkawinan, si istri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan harta-benda kepada hakim, tetapi hanya dalam hal-hal berikut: (1) bila suami, dengan kelakukan buruk yang nyata, memboroskan barang-barang dari gabungan harta bersama, dan membiarkan rumah-tangga terancam bahaya kehancuran; (2) jika karena tidak adanya ketertiban dan cara yang baik dalam mengurus harta bersama si suami sendiri, jaminan untuk harta perkawinan istri serta untuk apa yang menurut hukum menjadi hak istri akan hilang, atau jika karena kelalaian besar dalam pengurusan harta perkawinan si istri, harta itu berada dalam keadaan bahaya. Pemisahan harta-benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama, adalah batal.”
Upaya hukum yang diberikan kepada istri pada Pasal 186 KUH Perdata di atas, menurut M. Yahya Harahap adalah untuk mengamankan dan melindungi harta bersama dalam perkawinan dengan mengajukan permohonan maritaal beslag kepada Pengadilan, guna melindungi hak istri pada satu sisi dan melindungi keutuhan harta perkawinan pada sisi yang lain.[24] Perkataan maritaal beslag, disebut juga matrimonial beslag, yang mengandung makna kesetaraan antara suami istri dalam perkawinan. Sedangkan sita marital mengandung konotasi yang menempatkan istri di bawah kekuasaan suami dalam perkawinan, sebagaimana digariskan pada Pasal 105 dan 106 KUH Perdata yang menegaskan, bahwa setiap suami adalah kepala dalam persatuan suami istri: memberi bantuan kepada istri menghadap di muka pengadilan, dan mengemudikan harta milik pribadi istri (Pasal 105). Setiap istri tunduk-patuh kepada suami (Pasal 106 KUH Perdata).[25]
Ketentuan Pasal 186 KUH Perdata di atas, juga memberikan ruang gerak yang bebas bagi istri untuk mengajukan sita terhadap harta bersama di luar gugatan perceraian dan permintaan pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan yang masih utuh, apabila:[26] Pertama, kelakuan suami secara nyata memboroskan harta kekayaan keluarga yang bisa mendatangkan malapetaka kehancuran rumah tangga. Kedua, cara pengurusan suami atas harta kekayaan tidak tertib, sehingga tidak terjamin keselamatan dan keutuhan harta kekayaan bersama.
Adapun penyitaan yang dilakukan sehubungan telah terjadinya perceraian, dalam hukum adat disebut sita konservatoir (conservatoir beslag), yaitu penyitaan terhadap barang-barang milik tergugat atas dasar permohonan penggugat kepada Pengadilan, karena dikhawatirkan barang-barang milik tergugat tersebut akan digelapkan, dipindahtangankan, atau dihancurkan.[27] Karena itu, sita marital (maritaal beslag) menurut Yahya Harahap merupakan salah satu bentuk (species) dari conservatoir beslag yang bersifat khusus, yang hanya diterapkan terhadap harta perkawinan, yakni harta bersama.[28]
Sita marital adalah sita terhadap semua harta bersama, baik yang berada dalam penguasaan suami ataupun penguasaan istri, tujuannya agar keutuhan semua harta terjamin pemeliharaan dan keutuhannya dari kelicikan dan i’tikad buruk salah satu pihak, sampai putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap. Jadi sita marital tidak hanya diletakkan atas harta bersama yang ada di tangan tergugat, tetapi sekaligus meliputi harta bersama yang ada di tangan penggugat, karena KUH Perdata menganut asas percampuran harta akibat adanya perkawinan. Hal inilah yang membedakan sita marital dengan sita konservatoir (conservatoir beslag), karena hanya ditetapkan pada barang tergugat saja.[29]
Tujuan sita marital adalah untuk menjamin agar harta perkawinan tetap utuh dan terpelihara sampai perkara mendapat putusan yang berkekuatan hukum tetap, sehingga sita itu memberi jaminan kepada pihak penggugat bahwa kelak gugatannya “tidak illusoir” atau tidak hampa pada saat putusan dieksekusi (dilaksanakan).[30] Karena apa artinya memenangkan sebuah sengketa, tetapi hasilnya hampa, karena barang yang hendak dibagi atau dikuasai sudah dialihkan, digelapkan atau dipindahtangankan kepada orang lain. Oleh karena itu, sita marital memiliki posisi yang urgent untuk menjamin keutuhan dan kelestarian harta tersebut. Namun ketentuan sita marital tersebut juga sudah tidak relevan lagi dengan dinamika perkembangan hukum yang hidup dalam masyarakat saat ini, karena bukan saja suami yang berpeluang untuk memindahtangankan, menggelapkan, atau menyalahgunakan, tetapi istri juga memiliki peluang yang sama untuk memboroskan harta bersama itu.
Berhadapan dengan dinamika perkembangan dan perubahan masyarakat yang begitu cepat, karena itu Sudikno Mertokusumo mengatakan, bahwa peraturan perundang-undangan kita saat ini kebanyakan sudah ketinggalan dengan keadaan masyarakat “het recht hinkt achter de feiten aan”, bahwa hukum dengan terpontang-panting mengikuti peristiwanya dari belakang.[31] Padahal, Penjelasan Umum UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan, bahwa undang-undang ini menentukan prinsip-prinsip atau asas-asas mengenai perkawinan dengan menampung segala kenyataan yang hidup (living law) dalam masyarakat, sesuai dengan perkembangan dan tuntutan zaman. Sedangkan PP No. 9 Tahun 1975 merupakan penjabaran dari undang-undang tersebut.
Pasal 31 UU No. 1 Tahun 1974 menyatakan, bahwa (1) hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat; (2) masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum; (3) suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga. Ketentuan tersebut memperlihatkan adanya kedudukan yang setara dan seimbang (equal) antara suami dan istri dalam kehidupan rumah tangga. Sehubungan dengan itu, sangat beralasan kiranya dipergunakan istilah “sita harta bersama” tersebut tanpa mengurangi kemungkinan penggunaan sita marital.
Ketentuan Pasal 31 di atas telah meletakkan landasan filosofis terhadap hak dan kedudukan suami dan istri adalah sama dan seimbang dalam rumah tangga, yaitu suami sebagai kepala rumah tangga dan istri sebagai ibu rumah tangga, masing-masing pihak berhak melakukan tindakan hukum. Pandangan ini sangat berbeda dengan Pasal 105 KUH Perdata, yang menetapkan kedudukan suami sebagai kepala dan persatuan suami istri dan suami harus patuh kepada suami, suami boleh menjual harta bersama tersebut tanpa campur tangan pihak istri.[32] Bahkan menurut Abdul Manan, bahwa penggunaan sita marital dalam kerangka UU No. 1 Tahun 1974 tersebut dianggap kurang etis. Adapun istilah yang dianggap pas dan cocok dalam pandangan filosofis UU No. 1 Tahun 1974 adalah sita harta bersama dan ini sesuai dengan legal term sebagaimana tersebut pada Pasal 35. Oleh karena itu, penggunaan sita harta bersama perlu dibakukan agar menjadi law standard.[33] Landasan hukum sita harta bersama ini ditegaskan pada Pasal 24 ayat (2) huruf (c) PP No. 9 Tahun 1975, bahwa selama berlangsungnya gugatan perceraian atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan dapat: menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.
Setiap sita mempunyai tujuan tertentu, sita revindikasi bermaksud menuntut pengembalian barang yang bersangkutan kepada penggugat sebagai pemilik, sedang sita konservatoir (conservatoir beslag) bertujuan menjadikan barang yang disita sebagai pemenuhan pembayaran hutang tergugat. Adapun tujuan sita harta bersama adalah:
-           Bukan untuk menjamin tagihan pembayaran kepada pengugat (suami atau istri),
-           Juga bukan untuk menuntut penyerahan hak milik (revindikasi),
-           Tetapi tujuan utamanya membekukan harta bersama suami istri melalui penyitaan, agar tidak berpindah kepada pihak ketiga selama proses perkara perceraian atau pembagian harta bersama berlangsung.[34]
Penekanan utama sita harta bersama ini adalah meliputi seluruh harta bersama dalam perkawinan, baik yang berada di tangan penggugat maupun yang dikuasai oleh tergugat. Karena tujuan sita harta bersama adalah untuk menjaga dan melindungi keutuhan harta bersama dalam perkawinan secara keseluruhan yang diperuntukkan untuk kebutuhan dan kesejahteraan keluarga. Sehingga sangat rasional kalau sita harta bersama dapat dimintakan kepada Pengadilan di luar gugatan perceraian atas alasan apabila salah satu pihak terindikasi akan melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan eksistensi keutuhan harta bersama tersebut.
Penulis berpendapat, bahwa sita harta bersama dalam perkawinan di luar sengketa perceraian, belum diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Padahal, Pengadilan Agama sesuai dengan kewenangannya mengangkat jurusita, sebagaimana diatur dalam Pasal 39-42 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989[35] sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006[36] dan Perubahan Kedua dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009[37] tentang Pengadilan Agama. Sedangkan masalah kewenangan yuridis formal terhadap masalah perkawinan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975[38] tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketiga peraturan tersebut tidak mengatur masalah sita harta bersama secara detail. Ketiga perundang-undangan tersebut hanya menetapkan bahwa hak untuk mengajukan sita harta bersama diperkenankan apabila ada sengketa perceraian. Bahkan dalam praktik peradilan, pengajuan gugatan pemisahan atau pembagian harta bersama baru dapat diajukan setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sementara dinamika perkembangan kehidupan masyarakat saat ini kaitannya dengan ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c PP No. 9 Tahun 1975 di atas, telah terjadi ketidakseimbangan perlakuan hukum, karena dapat mengakibatkan penelantaran ekonomi bagi anggota keluarga lainnya, yang akan berhadapan dengan upaya pemiskinan. Sedangkan tindakan penelantaran keluarga menurut Pasal 9 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga merupakan suatu tindakan yang dilarang dalam lingkup rumah tangga. Bahkan Muchsin mengurai kategorisasi peristiwa pidana, kaitannya dengan penelantaran keluarga tersebut, yaitu: Pertama, komisionis, yaitu terjadinya delik karena melanggar larangan, misalnya kasus pencurian Pasal 362 atau penggelapan Pasal 372 KUH Pidana. Kedua, komisionis peromisionim, yaitu tindak pidana yang pada umumnya dilaksanakan dengan perbuatan tapi mungkin terjadi pula bila tidak berbuat, misalnya Pasal 341 KUH Pidana. Ketiga, omisionis, yaitu terjadinya delik karena seseorang melalaikan suruhan/tidak berbuat, dan untuk mengetahui maksud kategori tersebut dapat dicermati Pasal 164 KUH Pidana.[39] Sedangkan Bambang Poernomo mengatakan, bahwa commissie delicten merupakan delik karena berbuat (een doen) yang dilakukan dengan melanggar larangan, sedangkan ommissie delicten merupakan delik karena tidak berbuat (een nalaten) yang dilakukan melanggar keharusan.[40]
Berdasarkan sifatnya, penelantaran keluarga dapat digolongkan pada tindak pidana omisionis, karena memberikan kehidupan kepada orang-orang yang berada di bawah kendalinya merupakan perintah undang-undang, sehingga bila tidak memberikan sumber kehidupan tersebut kepada orang-orang yang menjadi tanggungannya berarti ia telah melalaikan suruhan/tidak berbuat.[41] Oleh karena itu, upaya penyelamatan harta bersama dalam perkawinan oleh suami atau istri dari tindakan pemborosan atau pengalihan kepada pihak lain adalah melalui sita harta bersama di luar gugatan perceraian yang dimintakan kepada Pengadilan, merupakan suatu upaya pencegahan dari penelantaran keluarga secara ekonomi. Hanya saja, upaya tersebut belum diatur secara spesifik dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
Lalu, bagaimana sikap hakim di Pengadilan apabila ada pihak suami atau istri yang mengajukan permintaan sita harta bersama di luar gugatan perceraian, karena adanya persangkaan salah satu pihak melakukan pemborosan, seperti berjudi, mabuk, dan sebagainya. Sementara ketentuan yang terdapat pada Pasal 186 KUH Perdata dan Pasal 95 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam hanya merupakan hukum adat tertulis. Sedangkan Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan, bahwa “Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.” Sedangkan landasan hukum bahwa sita harta bersama adalah suatu perkara berdasarkan ketentuan Pasal 86 UU No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan Perubahan Kedua dengan UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang menyatakan, bahwa ‘gugatan’ harta bersama suami istri dapat diajukan secara bersama-sama dengan gugatan perceraian, kemudian pada Penjelasan Pasal tersebut dijelaskan, bahwa hal tersebut adalah demi tercapainya prinsip bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Bahkan pada Penjelasan Pasal 49 ayat (2) angka (10) menggunakan kata “penyelesaian harta bersama”, sedangkan tugas dan kewenangan Pengadilan Agama adalah memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara (Pasal 49 ayat [1]).
Tugas hakim dalam menemukan hukum terhadap suatu perkara tidaklah mudah, meskipun hakim dianggap mengetahui hukum (ius curia novit), sebab hukum itu berbagai macam ragamnya, ada yang tertulis dan ada pula yang tidak tertulis. Tetapi hakim harus mengadili dengan benar terhadap perkara yang diajukan kepadanya, ia tidak boleh menolak suatu perkara dengan alasan hukum tidak ada atau belum jelas, melainkan ia wajib mengadilinya. Sebagai hakim, ia wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).[42] Dalam proses menemukan hukumnya, hakim dapat mencari dalam kitab-kitab perundang-undangan sebagai hukum yang tertulis, tokoh adat dan tokoh agama sebagai hukum yang tidak tertulis, yurisprudensi, serta pendapat para pakar hukum dan ilmu pengetahuan lainnya yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksa itu.[43] Sumber-sumber penemuan hukum tersebut bukanlah sebagai hukum, tetapi tempat hakim menggali hukum.
Hakim di pengadilan harus berpegang pada asas rechtsweigering (dilarang menolak mengadili perkara), karena hakim tidak hanya terikat pada hukum yang tertulis saja, sebab undang-undang atau hukum yang tertulis tidak mungkin mengatur segala jenis kegiatan orang.[44] Oleh karena itu, Pasal 5 UU No. 48 Tahun 2009 mempertegas, bahwa hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Berdasarkan ketentuan pada Penjelasan Pasal 79 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan Perubahan Kedua dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, bahwa apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal, Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tadi. Dengan undang-undang ini, Mahkamah Agung berwenang menentukan pengaturan tentang cara penyelesaian suatu soal yang belum atau tidak diatur dalam undang-undang ini. Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dibedakan dengan peraturan yang disusun oleh pembentuk undang-undang. Penyelenggaraan peradilan yang dimaksudkan undang-undang ini hanya merupakan bagian dari hukum acara secara keseluruhan. Dengan demikian, Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan tentang hak dan kewajiban warganegara pada umumnya dan tidak pula mengatur sifat, kekuatan, alat pembuktian serta penilaiannya atau pembagian beban pembuktian.
Merespon dinamika perkembangan hukum yang hidup dalam masyarakat di atas, maka masalah sita harta bersama dalam perkawinan di luar sengketa perceraian secara tegas termaktub dalam Kompilasi Hukum Islam, Pasal 95 menyatakan, bahwa:
(1)     Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 136 ayat (2), suami atau istri dapat meminta Pengadilan Agama untuk meletakkan sita jaminan atas harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan cerai, apabila salah satu melakukan perbuatan yang merugikan dan membahayakan harta bersama seperti judi, mabuk, boros, dan sebagainya.
(2)     Selama masa sita dapat dilakukan penjualan atas harta bersama untuk kepentingan keluarga dengan izin Pengadilan Agama.
Pasal 136 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam menyatakan, bahwa:
“Selama berlangsungnya gugatan perceraian, atas permohonan penggugat atau tergugat, Pengadilan Agama dapat:
a.         Menentukan nafkah yang harus ditanggung oleh suami.
b.        Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.”
Adapun yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Pasal 24 ayat (2) huruf c adalah:
“Menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang yang menjadi hak bersama suami-istri atau barang-barang yang menjadi hak suami atau barang-barang yang menjadi hak istri.”
Yahya Harahap mengatakan, bahwa kalimat “menentukan hal-hal yang perlu untuk menjamin terpeliharanya barang-barang” pada hakikatnya sudah tersirat makna tindakan atau upaya penyitaan terhadap harta perkawinan. Tindakan dapat dianggap dapat menjamin terpeliharanya harta perkawinan selama perkara perceraian berlangsung adalah sita konservatoir (conservatoir beslag) yang disebut “marital beslag”. Akan tetapi, ketentuan dalam Pasal 24 ayat 2 itu membatasi sita marital, hanya apabila sudah ada gugatan perceraian, kalau tidak ada gugatan perceraian maka para pihak tidak dapat mengajukan sita marital.[45]
Abdul Manan berpendapat, bahwa Pasal 93 KHI juga menentukan tentang bentuk kekayaan bersama, yaitu; (1) harta bersama dapat berupa benda berwujud atau tidak berwujud; (2) harta benda berwujud dapat meliputi benda yang tidak bergerak, benda bergerak, dan surat-surat berharga; (3) harta benda tidak berwujud dapat berupa hak maupun kewajiban; dan (4) harta bersama dapat dijadikan sebagai barang jaminan oleh salah satu pihak atas persetujuan pihak lainnya.[46]
Ketentuan di atas menunjukkan bahwa sudah ada nuansa modern dalam menentukan harta kekayaan bersama dalam KHI, misalnya telah dimasukkannya surat-surat berharga, seperti polis asuransi, bilyet giro saham, dan sejenisnya dalam kategori harta bersama. Dalam hal tersebut, tampaknya KHI dari sejak dini telah mengantisipasi problematika perekonomian modern dalam menyongsong abad modern ini. Hal yang perlu dicatat lagi bahwa KHI (Pasal 95 tersebut) telah mengantisipasi apabila salah satu pihak (suami atau istri) pemborosan; judi, mabuk, dan lain-lain yang merugikan dan membahayakan serta dikhawatirkan memindahtangankan pihak ketiga harta bersama tersebut. Dalam hal demikian, pihak suami atau istri dapat meminta Pengadilan Agama untuk melakukan sita harta bersama tanpa adanya permohonan cerai. Selama masa sita tersebut dapat dilakukan penjualan harta bersama untuk kepentingan keluarga, rumah tangga, istri dan anak-anaknya, maka hakim memiliki otoritas untuk menangani dan menjaga agar harta tersebut dengan meletakkan sita harta bersama. Selain itu, otoritas yang diberikan kepada hakim adalah untuk mengendalikan atau setidak-tidaknya mengurangi kebiasaan suami atau istri melakukan perbuatan yang tidak disukai oleh syariat Islam.[47] Oleh karena itu, sangat beralasan kalau sita harta bersama dapat dimohonkan oleh suami atau istri dan pihak yang berkepentingan tanpa didahului adanya gugatan perceraian, sebagaimana diatur pada Pasal 95 ayat (1) dan ayat (2) KHI dalam upaya pengembangan hukum perkawinan di Indonesia berdasarkan keadilan sebagai tujuan negara kesejahteraan.
Terobosan Kompilasi Hukum Islam di atas merupakan semangat yang terkandung dalam Burgerlijk Wetboek (BW), sebagaimana tercantum dalam Pasal 186.[48] Ketentuan Pasal ini dapat dipahami bahwa: (1) memberi hak kepada istri untuk mengajukan sita marital di luar gugatan perceraian; dan (2) memberi hak kepada istri untuk mengajukan permintaan pemisahan harta kekayaan dalam perkawinan yang masih utuh, yaitu: a) apabila kelakuan suami secara nyata memboroskan harta kekayaan keluarga yang bisa mendatangkan malapetaka kehancuran rumah tangga, atau b) apabila cara pengurusan suami atas harta kekayaan tidak tertib, sehingga tidak terjamin keselamatan dan keutuhan harta kekayaan bersama.[49]
Penerapan Pasal 186 BW dalam Kompilasi Hukum Islam tersebut dilihat dari kepentingan suami atau istri adalah sangat positif, karena dapat memberikan perlindungan terhadap keselamatan dan keutuhan harta bersama, yang apabila secara nyata suami atau istri suka menghamburkan harta.[50]
Secara yuridis dogmatik,[51] menurut penulis bahwa eksistensi Pasal 95 Kompilasi Hukum Islam di atas sangat bermanfaat, tetapi pada level implementasinya akan menghadapi beberapa kendala, di antaranya:
1.        Dengan dibukanya kesempatan bagi suami atau istri untuk mengajukan sita harta bersama dalam kondisi perkawinan yang masih utuh, sekecil apapun akan berdampak pada keutuhan perkawinan itu sendiri, karena dengan penyitaan seperti itu akan memicu dan memacu munculnya perselisihan dalam rumah tangga.
2.        Sita harta bersama itu terkesan berdiri sendiri, padahal sita yang dipraktikkan selama ini khususnya di lingkungan Pengadilan Agama assesoir dengan perkara pokok yang diajukan oleh para pihak. Artinya, sita harta bersama itu ada karena adanya perkara pokok yang lain.
3.        Kompilasi Hukum Islam secara tersurat sudah menegaskan, bahwa sita harta bersama adalah wewenang absolut Pengadilan Agama tetapi masih ada yang mempertanyakan. Karena kalau mengacu pada Pasal 49[52] dan penjelasan Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, tidak ada satu pun kalimat yang menegaskan, bahwa ketentuan sita harta bersama itu termasuk ke dalam wewenang absolut pada salah satu perkara. Padahal, permohonan sita harta bersama yang berdiri sendiri itu bukan merupakan suatu sengketa sehingga ia bukan merupakan perkara.
4.        Kesulitan dalam menerapkan cara sita harta bersama tersebut, apakah dapat dilaksanakan secara sendiri tanpa dikaitkan dengan perkara lain, karena praktik sita selama ini tidak seperti itu. Oleh karena itu, baik dari sisi administrasi maupun teknis peradilan akan mengalami hambatan-hambatan dalam pelaksanaannya.
Memperhatikan Pasal 95 KHI yang merupakan semangat dan jiwa yang terkandung dalam Pasal 186 KUH Perdata di atas, maka sangat memungkinkan meminta sita harta bersama di luar sengketa perkara perceraian maupun pembagian harta bersama. Tanpa perkara pun, suami atau istri dapat mengajukan permintaan sita tersebut kepada pengadilan, yaitu: secara berdiri sendiri tanpa tergantung pada perkara. Dengan demikian, permintaan itu tidak mutlak bersifat assesor kepada gugatan cerai atau pembagian harta bersama. Sekalipun Ibrahim Husein mengatakan, bahwa masalah harta bersama dalam perkawinan tidak terdapat dalam Al-Qur’an, hadis, maupun kitab-kitab fiqih, sehingga diserahkan sepenuhnya kepada perkembangan pemikiran (ijtihad) para ulama melalui hukum adat (al-adah al-mahkamah).[53]
Ketentuan Pasal 95 ayat (1) KHI di atas, mampu merespon secara positif dan progresif terhadap dinamika perkembangan yang hidup dalam masyarakat ke depan, yakni seorang istri atau suami dapat mengajukan permohonan sita terhadap harta bersama tanpa disertai oleh sengketa perceraian, selama harta bersama tersebut dalam keadaan membahayakan atau merugikan pihak suami atau istri beserta anak-anaknya. Namun ditinjau dari segi formilnya telah menimbulkan persoalan hukum yang sulit dipecahkan, karena bertentangan dengan teori dan praktik sita harta bersama selama ini. Persoalan-persoalan tersebut adalah: (1) sita harta bersama sebagaimana tersebut dalam Pasal 95 KHI terkesan berdiri sendiri, padahal sita harta bersama yang dipraktikkan selama ini assessoir dengan perkara pokok yang diajukan oleh para pihak. (2) perkara sita harta bersama model ini bagaimana cara dan penerapannya di Pengadilan Agama, dapatkah berdiri sendiri tanpa dikaitkan dengan perkara lain. Pengadilan dalam hal ini Pengadilan Agama tidak boleh menolak untuk menerima perkara yang diajukan kepadanya dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib memeriksa dan mengadilinya sebagaimana tersebut dalam Pasal 5 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dengan demikian, Pasal 95 KHI jika dilihat dari segi hukum formilnya kurang jelas, namun Pengadilan Agama tetap wajib memeriksa, mengadili, dan menyelesaikannya. Namun di lain pihak, ketentuan tersebut lebih responsif dan progresif terhadap perkembangan dan perubahan sosial di Indonesia. Karena tak satu pun peraturan perundang-undangan yang mengatur bolehnya meletakkan sita harta bersama sebelum terjadinya perceraian, sementara telah dan sedang terjadi di tengah-tengah masyarakat yang menuntut adanya kepastian hukum, sebagaimana kasus di atas. Oleh karena itu, Mahkamah Agung diharapkan segera mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur bagaimana sikap Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama dalam menerima, mengadili, dan menyelesaikan perkara sita harta bersama tanpa adanya permohonan gugatan perceraian.
Penulis berharap, semoga tulisan ini dapat memberikan sumbangsih pemikiran pada semua pihak yang terlibat dalam pembaruan hukum dan sistem peradilan di Indonesia, agar muara atau tujuan akhir hukum dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak, terutama antara suami dan istri dalam rumah tangga. Karena itu,diperlukan adanya suatu sistem peraturan perundang-undangan yang ideal, sehingga dapat mengakomodir adanya sita harta bersama dalam perkawinan yang dimohonkan oleh suami atau istri tanpa disertai adanya sengketa perceraian. Wallahu a’lam bi al-sawab.



[1]Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
[2]Lihat, Pasal 35, 36, dan 37 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1. Melalui pasal-pasal tersebut telah meningkatkan hukum adat mengenai pencaharian bersama suami istri menjadi hukum tertulis, sesuai dengan GBHN (Garis-Garis Besar Haluan Negara) tahun 1973 yang memerintahkan peningkatan dan penyempurnaan pembinaan hukum nasional dengan antara lain mengadakan pembaruan, kodifikasi serta unifikasi hukum di bidang-bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum dalam masyarakat. Ismuha, Pencaharian Bersama Suami Isteri di Indonesia, Bulan Bintang, Jakarta, Cet. II, 1978, hlm. 45.
[3]Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, UI Press, Jakarta, Cet. V, 1998, hlm. 89.
[4]Abdul Manan, “Beberapa Masalah tentang Harta Bersama”, Mimbar Hukum, No. XXX, Tahun 1997, hlm. 59. Abdul Kadir Muhammad mengatakan bahwa konsep harta bersama yang merupakan harta kekayaan dapat ditinjau dari segi ekonomi dan dari segi hukum, walaupun kedua segi tinjauan itu berbeda, keduanya ada hubungan satu sama lain. Tinjauan dari segi ekonomi menitikberatkan pada nilai kegunaan, sebaliknya tinjauan dari segi hukum menitikberatkan pada aturan hukum yang mengatur. Lihat, Abdul Kadir Muhammad, Hukum Harta Kekayaan, UI Press, Jakarta, 1986, hlm. 89.
[5]Ismuha, Pencaharian Bersama ... Op.Cit., hlm. 41-43.
[6]Istilah “pencaharian bersama suami dan istri tersebut disadur dari berbagai istilah yang berlaku dalam hukum adat, misalnya; di Aceh disebut hareuta sihareukat. (Ismuha, Pencaharian Bersama … Ibid., hlm. 42), di Minangkabau disebut dengan ”harta suarang”, di Kalimantan disebut ”barang perpantangan”, di Sulawesi Selatan (Bugis-Makassar) disebut dengan ”barang-barang cakkara”, di Bali disebut dengan ”druwe gabro”, di Jawa Timur dan Jawa Tengah disebut dengan ”barang gono-gini”, dan di Jawa Barat disebut dengan ”guna kaya”, atau ”campur kaya”. (Mr. B. Ter Haar Bzn, Beginselen en Stelsel van Het Adatrecht. Diterjemahkan oleh K. Ng. Soebakti Poesponoto, Asas-Asas dan Susunan Hukum Adat, Pradnja Paramita, Jakarta, 1960, hlm. 193).
[7]Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, Cet. VII, 2003, hlm. 60.
[8]Putusan Mahkamah Agung tanggal 7 September 1956 No. 51/K/Sip/1956.
[9]Solahuddin (Penghimpun), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, & Perdata (KUHP, KUHAP, & KUHPdt), Visimedia, Jakarta, Cet. I, 2008, hlm. 253.
[10]R. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, Cet. XXXI, 2003, hlm. 31-39.
[11]Ismuha, Pencaharian Bersama … Op.Cit., hlm. 39.
[12]Yahya Harahap, Perlawanan Terhadap Eksekusi Grose Akta Serta Putusan Pengadilan Arbitrase dan Standar Hukum Eksekusi, Bandung; Citra Aditya Bakti, 1993, hlm 194. Lebih lanjut dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 7 November 1956, Reg. No. 51 K/SIP./1956 dinyatakan bahwa “menurut hukum adat semua adat yang diperoleh selama berlangsungnya perkawinan, termasuk dalam gono gini, meskipun mungkin hasil kegiatannya suami sendiri.” Ismuha, Pencaharian Bersama … Op.Cit., hlm. 137.
[13]Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, Edisi VII, Cet. I, 2006, hlm. 89.
[14]Pasal 231 (1) Barang siapa dengan sengaja menarik suatu barang yang disita berdasarkan ketentuan undang-undang atau yang dititipkan atas perintah hakim, atau menyembunyikan barang itu, padahal dia tahu bahwa barang itu ditarik dari sitaan atau simpanan itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Pasal 232 (1) Barang siapa dengan sengaja memutuskan, membuang, atau merusak penyegelan suatu barang oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.
[15]M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta: Sinar Grafika, Cet. VII, 2008, hlm. 369.
[16]Reglemen Acara Perdata (Reglement op de Rechtsvordering) S. 1847-52 jo. 1849-63, dalam Tim Redaksi Pustaka Yustisia (Penyunting), Kitab Lengkap KUHPer, KUHAPer, KUHP. KUHAP, dan KUHD, Yogyakarta; Pustaka Yustisia, Cet. I, 2011, hlm. 959.
[17]M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Permasalahan dan Penerapan Conservatoir Beslag (Sita Jaminan), Jakarta, Cet. I, 1987, hlm. 5-6.
[18]M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang … Op.Cit., hlm. 369.
[19]Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata … Op.Cit., hlm. 64.
[20]Ibid., hlm. 17.
[21]M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan … Op.Cit., hlm. 376.
[22]M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Permasalahan … Op.Cit., hlm. 151.
[23]Djazuli Bachar, Eksekusi Putusan Perkara Perdata: segi hukum dan penegakan hukum, Jakarta; Akademika Pressinda, Cet. I, 1987, hlm. 61.
[24]M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Permasalahan … Op.Cit., hlm. 147.
[25]M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan … Op.Cit., hlm. 368.
[26]M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: permasalahan … Op.Cit., hlm. 147.
[27]R. Soeparmono, Masalah Sita Jaminan (C.B) dalam Hukum Acara Perdata, Mandar Maju, Bandung, Cet. II, 2006., hlm. 4.
[28]M. Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan, dan Acara Peradilan Agama (Undang-Undang No. 7 Tahun 1989), Jakarta, Pustaka Kartini, Cet. I, 1990, hlm. 284.
[29] Ibid., hlm. 290-291.
[30]M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: permasalahan … Op.Cit., hlm. 3.
[31]Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai Ilmu Hukum, Yogyakarta; Liberty: Cet. I, 1984, hlm. 6.
[32]Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Jakarta: Yayasan Al-Hikmah, Cet. I, 2000, hlm. 62.
[33]Ibid.
[34]M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan,… Op.Cit., hlm. 369.
[35]Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49.
[36]Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 22.
[37]Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159
[38]Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1975 Nomor 12.
[39]Muchsin, “Menelantarkan Keluarga Merupakan Delik Omisionis”. Dalam, Varia Peradilan, Majalah Hukum Tahun XXVI No. 303 Februari 2011, Jakarta; IKatan Hakim Indonesia, 2011, hlm. 21. Pasal 164 KUH Pidana menyatakan, bahwa barangsiapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan Pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
[40]Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta; Ghalia Indonesia, Cet. VII, 1994, hlm. 100.
[41]Muchsin, “Menelantarkan Keluarga” … Op.Cit., hlm. 21. Pasal 164 KUH Pidana menyatakan, bahwa barangsiapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan Pasal-pasal 104, 106, 107, dan 108, 113, 115, 124, 187 atau 187 bis, sedang masih ada waktu untuk mencegah kejahatan itu, dan dengan sengaja tidak segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kehakiman atau kepolisian atau kepada orang yang terancam oleh kejahatan itu, dipidana jika kejahatan itu jadi dilakukan, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.
[42]Pasal 16 dan 28 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
[43]Abdul Manan, Penerapan Hukum Acara Perdata … Op.Cit., hlm. 163.
[44]Sudikno Mertokusumo, Bunga Rampai ... Op.Cit., hlm. 111.
[45]Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: permasalahan … Op.Cit., hlm. 146.
[46]Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum … Op.Cit., hlm. 36.
[47]Ibid., hlm. 36-37.
[48]Pasal 186 BW berbunyi:
1.     Jika si suami karena kelakuan yang nyata tidak baik telah memboroskan harta kekayaan persatuan dan karena itu menghadapkan segenap keluarga rumah kepada bahaya keruntuhan.
2.     Jika karena tak adanya ketertiban dan cara yang baik dalam mengurus harta kekayaan si suami sendiri, jaminan guna harta kawin si isteri dan guna segala apa yang menurut hukum menjadi hak si isteri, akan menjadi kabur atau jika karena sesuatu kelalaian besar dalam mengurus harta kawin si isteri kekayaan ini dalam keadaan bahaya.
[49]Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: permasalahan … Op.Cit., hlm. 144.
[50]Ibid., hlm. 145.
[51]Menurut Peter Mahmud Marzuki bahwa dogmatik hukum timbul apabila: (1) para pihak yang berperkara atau yang terlibat dalam perdebatan mengemukakan penafsiran yang berbeda atau bahkan saling bertentangan terhadap teks peraturan karena ketidakjelasan peraturan itu sendiri; (2) terjadi kekosongan hukum; dan (3) terdapat perbedaan penafsiran atas fakta. Lihat, Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta; Kencana Prenada Group, Cet. III, 2007, hlm. 65.
[52]Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: (a) perkawinan; (b) waris; (c) wasiat; (d) hibah; (e) wakaf; (f) zakat; (g) infaq; (h) shadaqah; dan (i) ekonomi syari'ah.
[53]Ibrahim Husein, Asas-Asas Hukum Perkawinan dalam Kompilasi Hukum Islam (Makalah), Ciputat, tanggal 17 Oktober 1992, hlm. 25.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar